SUARAAGRARIA.com, Kendari - Mantan Kepala Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe Selatan, Hasanuddin, SH, MH,
akhirnya resmi masuk Rumah Tahanan (Rutan) Kendari, (26/7). Ia ditahan
karena kasus pungutan liar pengukuran pemetaan dan penerbitan izin
lokasi.
Demikian diungkapkan Asisten Tindak Pidana (Aspidsus) kejati Sultra,
Tomo, SH, MH. Menurutnya penahan dilakukan mengingat penyidik sudah
mengumpulkan cukup bukti.
Cerita bermula Saat Hasanuddin menjabat Kepala BPN Konsel tahun 2011
lalu. Saat itu salah satu perusahaan tambang meminta tersangka melakukan
pengukuran pemetaan izin lokasi. Tersangka kemudian meminta biaya
kurang lebih Rp 278 juta. Sedangkan untuk penerbitan izin lokasi
tersangka kemudian meminta lagi uang Rp 350 juta, namun yang dipenuhi
hanya Rp 300 juta saja.
Masalah ini kemudian menjadi kisruh karena ternyata tersangka juga
melakukan pengukuran di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan lain.
“Pungutan oleh tersangka dapat dikatakan sebagai pungutan liar. Kemudian
penerbitan izin lokasi, itu sama sekali bukan wewenang tersangka
melainkan wewenang Bupati Konsel,” terang Tomo.
Oleh karena itu, tindakan tersangka dianggap melanggar Pasal 2, Pasal 3
dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang
nomor 20 tahun 2011, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
tgr
sumber/
source:
suaraagraria.com