Minggu, 05 Mei 2013

Sebagai Negara Bangsa Merdeka Berdasarkan Pancasila, Rakyatlah Pemilik Tanah, Bukan Negara - Bag 2

SUARAAGRARIAcom, Jakarta: Sebagai seorang mantan birokrat yang puluhan tahun telah malang melintang di Badan Pertanahan Nasional (BPN RI), Ir. Bambang Sulistyo widjanarko, MSP. mengaku sangat resah dengan permasalahan agraria negara kita yang menurutnya semakin jauh saja dari cita-cita UUD' 45.


Sabtu, 04 Mei 2013

Sebagai Negara Bangsa Merdeka Berdasarkan Pancasila, Rakyatlah Pemilik Tanah, Bukan Negara - Bag 1

SUARAAGRARIAcom, Jakarta: Sebagai seorang mantan birokrat yang puluhan tahun telah malang melintang di Badan Pertanahan Nasional (BPN RI), Ir. Bambang Sulistyo widjanarko, MSP. mengaku sangat resah dengan permasalahan agraria negara kita yang menurutnya semakin jauh saja dari cita-cita UUD' 45.


Kamis, 17 Januari 2013

Pungli Pengukuran Pemetaan: Mantan Kepala BPN Konawe Selatan Resmi Masuk Rutan

SUARAAGRARIA.com, Kendari - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe Selatan, Hasanuddin, SH, MH, akhirnya resmi masuk Rumah Tahanan (Rutan) Kendari, (26/7). Ia ditahan karena kasus pungutan liar pengukuran pemetaan dan penerbitan izin lokasi.

Demikian diungkapkan Asisten Tindak Pidana (Aspidsus) kejati Sultra, Tomo, SH, MH. Menurutnya penahan dilakukan mengingat penyidik sudah mengumpulkan cukup bukti.

Cerita bermula Saat Hasanuddin menjabat Kepala BPN Konsel tahun 2011 lalu. Saat itu salah satu perusahaan tambang meminta tersangka melakukan pengukuran pemetaan izin lokasi. Tersangka kemudian meminta biaya kurang lebih Rp 278 juta. Sedangkan untuk penerbitan izin lokasi tersangka kemudian meminta lagi uang Rp 350 juta, namun yang dipenuhi hanya Rp 300 juta saja.

Masalah ini kemudian menjadi kisruh karena ternyata tersangka juga melakukan pengukuran di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan lain.

“Pungutan oleh tersangka dapat dikatakan sebagai pungutan liar. Kemudian penerbitan izin lokasi, itu sama sekali bukan wewenang tersangka melainkan wewenang Bupati Konsel,” terang Tomo.

Oleh karena itu, tindakan tersangka dianggap melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2011, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

tgr

sumber/
source:

suaraagraria.com